Contoh kasus Phising
Pada tahun 2001, internet banking diributkan
oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan
oleh seorang alumni ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media
online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan
Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul
ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia
membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama
dengan kemungkinan orang-orang mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan
situs internet banking BCA, http://www.klikbca.com
seperti:
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah
menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan
situs aslinya. Steven mampu mendapatkan User
ID dan password dari pengguna yang memasuki situss
aspal tersebut, namun tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini
murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang
tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan
dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker,
karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi
privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat
digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat
hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat
keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah,
tetapi hanya mendapatkan User
ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs
internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga
termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan
diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara
lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan internet
banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang
lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu.
Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus
pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan
mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu
privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam
situs internet banking palsu.
0 komentar:
Posting Komentar